Remaja di Probolinggo Ditangkap Usai Tiduri Teman Perempuannya

583
Ilustrasi pencabulan. Gambar: Istock.
Ilustrasi pencabulan. Gambar: Istock.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial S, asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Setelah meniduri teman perempuannya yang berusia 15 tahun, dengan inisial R.

Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban, setelah R mengadu kepada orang tuanya mengenai kejadian yang dialaminya.

“Jadi korban dan pelaku saling kenal, meski belum ke tahap pacaran,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.

Zainullah mengatakan, ulah bejat S bermula saat korban menghubungi pelaku pada Jumat (10/11/23). Korban meminta warga Desa Sumberbendo itu, untuk menjemputnya pulang sekolah.

Dari sekolah, keduanya bermain ke rumah teman korban. Namun kemudian pelaku mengajak R ke rumahnya. Di sana, S melakukan perbuatan tercela tersebut bersama korban.

Baca Juga :   Polisi Duga Janda Muda Tewas Dibunuh dengan Dijerat

“Saat tiba di rumah pelaku inilah, korban kemudian diajak dan dirayu, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban,” terang Zainullah.

Keduanya tidur terlelap setelah kejadian tersebut. Pelaku baru mengantarkan korban pulang ke rumah keesokan harinya.

R mengakui kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah tiba di rumah. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Pelaku ditangkap pada Rabu (15/11/23). “Dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam, kaos, dan celana pendek korban,” terang Zainullah.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lai/saw)