Tak Setor LADK, Partai Gadura Terancam Didiskualifikasi dari Pemilu

59

Probolinggo (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo bakal mendiskualifikasi Partai Garuda dari Pemilihan Umum (Pemilu). Setelah gagal menyetorkan Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).

Masa penyetoran LADK ditutup pada 7 Januari lalu. Dari 18 partai politik, hanya Partai Garuda yang tak melaporkan LADK-nya.

Setelah itu, ada masa perban dan sebanyak16 parpol manfaatkan waktu tersebut. Partai Garuda tetap tidak melakukan pelaporan hingga masa perbaikan berakhir pada 12 Januari.

“Partai Garuda tidak melaporkan LADK-nya, dan saat ini kami terus berupaya menghubungi pihak partai untuk klarifikasi,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Rabu (17/1/12024).

KPU Kabupaten Probolinggo telah melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada KPU RI. Apakah akan memutuskan Partai Garuda didiskualifikasi atau tidak.

Baca Juga :   Ditinggal 'Sonjo', Rumah di Probolinggo Terbakar

Menariknya, Partai Garuda di Kabupaten Probolinggo tercatat hanya memiliki satu Calon Legislatif (Caleg) yang maju di dapil V. Dapil ini meliputi Kecamatan Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto. Caleg tersebut berasal dari Kota Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Probolinggo belum membuahkan hasil. (aly/saw)