Saatnya Pemerintah Menerbitkan UU Perlindungan Pasar

68
Info Lur! Harga Cabai Rawit di Pasar Kebonagung Tembus Rp80 Ribu

Pasuruan (WartaBromo.com) – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah UU Perlindungan Pasar. UU ini dinilai bakal melindungi keberlanjutan pasar tradisional.

Hal ini disampaikan oleh oleh Sekjen APPSI, M. Mujiburrohman dalam acara
“Digitalisasi sebagai strategi UMKM dan Pedagang Naik Kelas” bersama Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan di gedung H P3GI, Kota Pasuruan, pada Rabu (31/01/2024).

Mujiburrohman mengatakan, pedagang pasar tradisional saat ini terus menghadapi ketidakpastian di masa yang akan datang.

“Dulu awal tahun 2000-an, kami disandingkan dengan super, hyper, mini mart. Lalu kemarin ribut-ribut soal e-commerce,” kata Mujiburrohman.

Di sisi lain, menurut Mujiburrohman, pedagang pasar tradisional kurang cepat beradaptasi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Pembentukan UU Perlindungan Pasar ini dinilai penting karena bakal menjadi jaminan untuk melindungi hak-hak pedagang pasar tradisional.

“Kasus Pasar Minggu Bengkulu. Jadi itu setelah terbakar seakan haknya pedagang tidak ada. Kalau belum ada anggaran itu ya sudah dibiarkan begitu saja, sehingga pedagang mengalami kesulitan, karena pasar tidak menarik lagi,” imbuh Mujiburrohman.

Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kementerian Perdagangan terus mendorong pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM agar terus berkembang.

Menurut Zulhas–sapaan akrabnya–pedagang dan pelaku UMKM sudah saatnya beradaptasi dengan ekosistem digital. Pola berbelanja konsumen, khususnya anak muda, saat ini sudah sangat-sangat berbeda dengan zaman dulu.

Terkait usulan adanya UU Perlindungan Pasar, Ketua Umum PAN tersebut menyatakan sepakat dengan usulan APPSI.

“Saya mendukung penuh UU Perlindungan Pasar dan kami akan mendorong agar disegerakan,” kata Zulhas. (tof/asd)