JPU dan Kuasa Hukum Kompak Pikir-Pikir Atas Vonis Hakim Dalam Kasus Kebakaran Bromo

137

Kraksaan (WartaBromo.com) – JPU dan kuasa hukum kompak pikir-pikir untuk banding atas putusan majelis hakim dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun, alasan kedua belah pihak berbeda.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (31/1/2024), majelis hakim memvonis Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan dan denda Rp3,5 miliar. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Kraksaan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, pihak kejaksaan akan melakukan pembahasan internal.

Baca Juga :   Tertangkap di Sawah, Dua Maling Motor Bonyok Dipukuli Warga

“Atas putusan tersebut, tim JPU menentukna sikap masih pikir-pikir. Karena ini di bawah tuntutan kami. Tentunya kami akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah putusan tersebut dapat diterima atau dilakukan upaya banding,” katanya.

Meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, kuasa hukum Andrie tidak puas. Vonis tersebut masih sangat memberatkan. Terlebih lagi, kliennya tidak memiliki niatan untuk membakar bukit Teletubbies.

“Setelah kami berkoordinasi, terdakwa masih akan bermusyarawah dengan keluarga untuk meminta saran, apakah akan banding atau tidak. Jadi kami masih pikir-pikir juga,” tutur Hasmoko, kuasa hukum Andrie. (aly/saw)