Simak! Ternyata Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Berdasar Ketetapan KPU

312

Pasuruan (WartaBromo.com) – Gaji KPPS Pemilu 2024 akhir-akhir ini banyak diperbincangkan hingga ke sosial media. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji KPPS di tahun ini lebih banyak besarannya.

Dilansir dari kpu.go.id, KPU mengajukan anggaran dan telah disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk honor para petugas Pemilu.

Tak lain mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Juga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara Luar Negri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Suara Luar Negri (KPPSLN).

Lantas, berapakah gaji KPPS Pemilu 2024?

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan besaran gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019.

Baca Juga :   Bendera Ganjar Pranowo di Bromo Diturunkan Petugas, BB TNBTS : Kawasan Konservasi Bebas Kampanye!

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” terangnya dinukil dari CNBC.com

Jika melihat dari keputusan tersebut maka ketua KPPS akan mendapatkan kenaikan honor sebesar Rp 650.000. Jadi honor ketua KPPS pada pemilu 2019 Rp. 550.000 akan menjadi Rp. 1.200.000 pada pemilu 2024.

Sedangkan anggota KPPS akan mendapat kenaikan honor sebesar Rp 600.000. Jadi anggota KPPS jika pada pemilu 2019 mendapat honor Rp 500.000 akan menjadi Rp 1.100.000 pada pemilu 2024.

Baca Juga :   Dapil Pemilu 2024 di Lumajang Bertambah, Berikut Rinciannya

Berikut ini rincian lengkap besaran gaji ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024:

• Ketua KPPS: Rp 1.200.000

• Anggota KPPS: Rp 1.100.000