Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Meninggal Tidak Di-PAW

210
M. Zaini, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Ini karena sisa masa periode jabatan anggota dewan tidak mencukupi.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, Pemprov Jatim memberi batas usulan PAW anggota DPRD di wilayah Jatim paling lambat tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, ketentuan PAW ini juga diatur dalam pasal 112 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. PAW anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan.

“Akhir masa jabatan anggota DPRD tanggal 21 Agustus 2024 besok,” kata Dion–sapaan akrab Sudiono, Rabu (21/02/2024).

Artinya jika dihitung, jabatan anggota DPRD sudah kurang dari enam bulan, sehingga proses PAW tidak bisa dijadwalkan lantaran melebihi batas yang diatur dalam PP.

Untuk diketahui proses PAW ini untuk menggantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Juriyanto dari Fraksi Gerindra dan Muhammad Zaini dari Fraksi PKS.

“Dua anggota dewan yang meninggal hanya mendapat tunjangan jasa pengabdian,” ujar Dion. (tof/yog)