Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi di Nguling, Enam Truk Tangki Disita

237

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan enam unit truk tangki. Truk tangki ini diamankan lantaran diduga mengangkut solar subsidi tanpa izin.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, Selasa (27/02/2024).

Pada Selasa (20/02/2024) lalu, polisi melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang berada di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggeledahan tersebut, ada enam truk tangki solar subsidi. Empat truk tangki masih berisi solar subsidi, sementara dua lainnya kosong.

Rudi menyebut, polisi telah memeriksa lima sopir truk dan satu orang penjaga gudang. Dari sejumlah keterangan yang didapat polisi, truk tangki tersebut diduga memperoleh solar subsidi dari sebuah gudang di wilayah Besuki.

Setelah memperoleh solar subsidi, truk tangki tersebut disimpan di gudang Sedarum. Menurut Rudi, solar subsidi tersebut dijual ke industri.

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik truk tangki tersebut. Selain itu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Adapun pasal yang diterapkan penyidik adalah pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” ujar Rudi. (tof/asd)