Nih! Besaran Gaji Petugas PPS dan PPK Pilkada 2024

169

Probolinggo (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota telah memulai pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024. Selain itu, juga telah merilis besaran gaji bagi petugas.

Berikut besaran gaji bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara Pilkada 2024.

Gaji Petugas PPK Pilkada 2024:
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Sekretaris PPK: Rp 1.850.000
Pelaksana PPK: Rp 1.300.000

Adapun untuk honor petugas PPS adalah sebagai berikut:
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000
Pelaksana PPS: Rp 1.050.000

KPU Kabupaten Probolinggo membutuhkan 1.110 orang petugas Badan Adhoc. Rinciannya yakni untuk PPK 120 orang yang bakal bertugas di 24 kecamatan, masing-masing kecamatan 5 orang. Sedangkan PPS sebanyak 990 orang untuk 330 desa/kelurahan.

Baca Juga :   Pasuruan Dikepung Banjir hingga Gudang Eks PT. Kertas Leces Terbakar | Koran Online 15 Feb

Sementara KPU Kota Probolinggo membutuhkan 112, dengan 25 orang untuk PPK dan 87 orang untuk PPS. Mereka akan bertugas dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu di 5 kecamatan dan 29 kelurahan di Kota Probolinggo.

Jika anda tertarik silahkan buka Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di laman siakba.kpu.go.id. Pendaftar PPK dan PPS dapat langsung mengisi data sesuai format yang diperlukan.

Para calon tidak perlu datang langsung ke kantor KPU. Data mereka yang masuk akan diteliti secara administratif oleh petugas.

Jika lolos seleksi, ada tugas dan wewenang yang akan diemban oleh petugas PPS dan PPK dalam Pilkada 2024. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.