Lonjakan Penerbitan NIB, UMKM di Kota Probolinggo Menggairahkan

88

Probolinggo (WartaBromo.com) – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Probolinggo mengalami peningkatan sangat signifikan. Didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut data yang diakses melalui laman website OSS.go.id, dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2024, sebanyak 2.979 NIB diterbitkan untuk pelaku usaha, dengan rincian 2.978 untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 1 untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Mayoritas NIB yang terbit memiliki risiko rendah.

Pada periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1 Januari hingga 31 Maret 2023, terdapat 1.369 NIB yang terbit, dengan 1.368 PMDN dan 1 PMA. Risiko usaha yang tercatat juga mayoritas rendah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, mengungkapkan bahwa peningkatan animo mengurus NIB adalah hal yang wajar, terutama menjelang momen tertentu.

Baca Juga :   Koran Online 7 Feb : Perangkat Desa Celurit Warga yang Tudingkan Telunjuk, hingga Lokasi Maling Sembunyikan Sapi

Semakin banyaknya pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya memudahkan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memantau pergerakan ekonomi di wilayahnya.

“Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha diwajibkan untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan,” ujar Abas, Senin (29/4/2024).

Dalam dua tahun terakhir, NIB yang terbit terutama didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun sebaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mencakup industri produk makanan, perdagangan eceran makanan, industri minuman ringan, rumah/warung makan, hingga industri produk roti dan kue.

Hoirul Arifin, Kabid Usaha Kecil dan Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa lonjakan pelaku usaha yang mendaftarkan NIB bertujuan untuk memperoleh fasilitasi dari pemerintah guna mengembangkan usahanya. Hal ini sejalan dengan tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di triwulan I.

Baca Juga :   PSI Laporkan Pol PP yang Turunkan Reklame Ganjar Pranowo hingga Rekomendasi Set Top Box Murah | Koran Online 7 Nov

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan mengurus kartu UMKM dan PIRT sebagai syarat mendapatkan dukungan fasilitasi berupa peralatan berusaha dari pemerintah.

Meskipun tidak semua pengajuan pelaku usaha dapat mendapat dukungan fasilitas, DKUP tetap menegaskan pentingnya perizinan sebagai upaya peningkatan daya saing pelaku usaha.

“Perizinan itu penting. Bukan hanya digunakan untuk fasilitasi pemerintah tapi perizinan dapat digunakan sebagai peningkatan daya saing pelaku usaha,” ujarnya Hoirul.

DKUP saat ini tengah memberikan pendampingan kepada pedagang pasar untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS guna memperoleh NIB. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan semua pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan. (saw)