Polisi Berpangkat Aiptu di Probolinggo Dipecat Karena Narkotika

121

Probolinggo (WartaBromo.com) – Anggota Polres Probolinggo berinisial FR telah dipecat dengan tidak hormat. Sebab melakukan tindakan indisipliner yang mencoreng nama baik kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu, pada upacara di Mapolres Probolinggo pada Selasa (30/4/2024).

Karena absen selama 30 hari kerja secara berturut-turut alias disersi. Juga pernah menjalani sidang disiplin terkait penyalahgunaan narkotika.

“Proses kepastian hukum harus dilaksanakan, meskipun dengan berat hati memberlakukan PTDH terhadap anggota Polri,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Kamis (2/5/2024).

Ia juga menekankan pentingnya meminimalisasi pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba. Sebab tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Baca Juga :   Terancam Punah, Penyu Sisik Malah Ditangkap Nelayan Kalibuntu

“Saya ingatkan lagi, jangan mencoba-coba menggunakan narkoba. Bagi rekan-rekan yang merasa senior, berikan contoh teladan baik bagi juniornya. Begitu juga yang merasa junior, contoh perilaku senior yang baik,” tegas Wisnu.

Selain memberhentikan FR, upacara ini juga menjadi momen untuk memberikan penghargaan kepada 8 personel yang telah berprestasi. Wisnu berharap bahwa upacara ini dapat menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi semua anggota.

“Agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjadi motivasi bagi anggota lainnya,” tandas perwira asal Sidoarjo itu. (aly/saw)