Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan bermula dari MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Nguling. Pada Rabu (24/5/2024) sore, petugas lantas mengamankannya.
Dari MA, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lainnya.
“Awalnya kami tangkap MA, hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).
Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,5 gram dari IA, 1,9 gram dari S, dan 15,81 gram dari AN.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku S.
“Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (don/asd)