Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan tuntas menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi.
Ada tiga kasus berbeda yang ditangani Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Pertama, pertemuan Silatda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dihadiri oleh Bakal Calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Kasus kedua, yakni soal dugaan kontrak politik antara PPDI Kabupaten Pasuruan dengan Rusdi Sutejo. Kasus ketiga, yakni terkait dugaan keterlibatan perangkat desa saat pasangan Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori mendaftar ke KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, ada mekanisme tersendiri untuk penanganan terhadap pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon.
“Kami merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 mengenai Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Arie.
Arie mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi beserta kajian hukum. Bawaslu merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, rekomendasi telah diserahkan kepada Pj. Bupati Pasuruan. Selain itu, rekomendasi juga diserahkan kepada Kemendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, dan Gubernur Jawa Timur.
“Tentu bobot pelanggaran dan sanksinya berbeda jika terjadi setelah penetapan calon,” imbuh Arie.
Rekomendasi diserahkan kepada Pj. Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan telah menerima rekomendasi tersebut dan akan menyampaikan kepada pimpinan. (tof/asd)