Sebelas Pekerja Migran Ilegal Asal Probolinggo Dideportasi, Disnaker Tingkatkan Edukasi Pekerja Migran

46

Probolinggo (WartaBromo) – Sejumlah warga Kabupaten Probolinggo kembali terdata sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural. Hingga Oktober 2024, sebanyak 11 orang terpaksa dideportasi dari negara tujuan karena tidak memiliki izin resmi.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo pertama Oktober 2024, dari 11 PMI ilegal yang dipulangkan, terdapat 4 laki-laki dan 7 perempuan. Sayang tak disebutkan negara tujuan PMI ilegal itu.

“Pemulangan ini difasilitasi Disnaker bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Surabaya dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur,” sebut Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, Sabtu (2/11/2024)

Guna mencegah kasus PMI ilegal, Disnaker Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema “Bekerja ke Luar Negeri dengan Aman” pada Oktober 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, dan Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar ini melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Bertujuan memberikan pemahaman pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

Dokter Anang menyatakan bahwa salah satu prioritas pembangunan daerah adalah menciptakan lapangan kerja dan peluang kerja yang aman bagi masyarakat.

“Pekerja Migran Indonesia harus berangkat sesuai prosedur penempatan untuk memastikan hak dan pelindungan hukum terpenuhi. Sebagai upaya ini, kami melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami risiko bekerja tanpa prosedur resmi,” jelasnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian, Akhmad, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan dasar hukum pelindungan bagi PMI. Ia menjelaskan bahwa pekerja migran yang mengikuti prosedur resmi memiliki akses pada jaminan keamanan, kontrak kerja, serta perlindungan kesehatan dan asuransi kerja.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya prosedur resmi agar tidak tergoda iming-iming sponsor atau calo ilegal yang sering kali membawa risiko besar,” ujarnya.

Akhmad juga menguraikan rencana kolaborasi lanjutan antara pemerintah, organisasi buruh, dan desa, termasuk dalam penyediaan dana operasional bagi Satgas PMI.

“Kami terus berupaya agar masyarakat mengerti bahaya menjadi PMI non prosedural, sekaligus berharap sanksi tegas bagi calo atau sponsor ilegal segera diterapkan,” pungkasnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.