Probolinggo (WartaBromo.com) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo tengah gencar menyosialisasikan kebijakan untuk menertibkan kendaraan over dimension over load (Odol).
Langkah tegas tersebut diberlakukan demi keselamatan lalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Sosialisasi yang melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo dan Jasa Raharja itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2025 tentang “Road To Zero Odol”—dengan target bebas kendaraan Odol di Probolinggo pada 2025.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Probolinggo, Sukito, menyatakan, timnya pekan lalu turun langsung ke sebuah perusahaan di Kecamatan Kraksaan.
Dalam kegiatan tersebut, 10 sopir dan 2 montir diberi pembekalan mengenai tata cara mengemudi yang aman, ukuran muatan yang sesuai standar.
Juga pentingnya kelengkapan surat kendaraan (STNK dan SIM), hingga prosedur uji kendaraan berkala sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya.
“Bulan ini kami lebih menitikberatkan pada edukasi. Tapi mulai bulan depan, kendaraan yang melanggar akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang ada,” ujar Sukito, Senin (16/6/2025).
Sukito juga menekankan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari percepatan visi Zero Odol 2025. Demi menjaga keselamatan lalu lintas, meningkatkan umur infrastruktur, dan mendukung kelancaran proses distribusi barang di daerah. (saw)