Jadi Tersangka Kasus “Atur Perkara” Kasus Korupsi PKBM Pasuruan, Gus Rofi’i Dijebloskan Kepenjara

59

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Pasuruan. Terbaru, penyidik menetapkan dan resmi menahan seorang tersangka baru bernama Rofi’i (R) pada Senin (18/5/2026) malam.

Rofi’i yang juga Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) ditahan atas keterlibatannya dalam membantu terpidana Mohamad Najib dengan janji dapat menghentikan pengusutan perkara korupsinya, dengan mencarikan Tim Hukum yang dapat mengurus perkara tersebut. tersangka R diduga menikmati aliran dana PKBM hingga mencapai Rp606 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan bahwa keterlibatan tersangka bermula pada September 2024. Saat itu, terpidana Mohamad Najib menemui R untuk meminta bantuan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana PKBM yang sedang diselidiki oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka R kemudian menjanjikan bahwa perkara yang menjerat Mohamad Najib bisa diselesaikan dan dihentikan. Caranya dengan mencarikan tim hukum yang diklaim dapat mengurus perkara tersebut,” ujar Rustandi.

Untuk memuluskan aksinya, R kemudian mempertemukan Mohamad Najib dengan dua orang lainnya, yakni Saudara T dan Saudara D, di sebuah hotel di Kediri. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas skenario penyelesaian perkara serta nominal biaya pengurusan yang harus disiapkan.

Kesepakatannya, uang tersebut harus ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka R.
Demi memenuhi permintaan biaya tersebut, Mohamad Najib kemudian mengumpulkan para Kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. Uang yang dikumpulkan dari para kepala lembaga tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM.

“Setelah uang terkumpul di rekening milik tersangka R, uang tersebut dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk merenovasi tempat usahanya. Sementara sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” urai Rustandi.

Akibat perbuatan tersangka R, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp606.000.000,00 (enam ratus enam juta rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Bangil langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka Rofi’i telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.