Diduga Terima Rp120 Juta Untuk Bebaskan Tahanan, Pria Nguling yang Ngaku Wartawan dan LSM Ditangkap Polisi

89

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah sempat buron selama sekitar satu tahun, seorang pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Pria berinisial S (39) itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk sawah di Dusun Kesambi, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/6/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try mengatakan, pelaku memang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam sejumlah laporan yang ditangani Satreskrim.

“Yang bersangkutan memang sudah DPO kami, karena ada beberapa laporan polisi yang ditangani oleh Satreskrim,” kata Dhecky, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang paling dominan menjerat pelaku berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM untuk mendapatkan kepercayaan dari para korbannya.

Dengan mengatasnamakan profesi tersebut, pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan dan jaringan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum, termasuk kasus narkotika.

“Satu tahun yang lalu pelaku ini seakan-akan bisa menyelesaikan orang yang kena kasus narkoba. Sampai korban ini habis kurang lebih Rp120 juta,” ujarnya.

Menurut Dhecky, modus tersebut membuat korban percaya hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku. Namun janji yang diberikan tidak pernah terealisasi.

Penangkapan bermula ketika Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli bersama peserta Latja Taruna Akpol menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berada di sebuah gubuk sawah dan segera melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi A3 warna hitam serta satu kartu ATM BCA Paspor Gold Debit yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.