Probolinggo (WartaBromo.com) – Kekhawatiran petani tembakau terhadap anjloknya harga saat musim panen mendapat perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD, Rabu (24/6/2026), sejumlah aspirasi petani terkait perlindungan tata niaga tembakau dibahas bersama pemerintah daerah.
Forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo itu menjadi ruang bagi petani untuk menyampaikan tuntutan adanya kepastian hukum dalam perdagangan tembakau. Selama ini, petani menilai belum ada regulasi daerah yang mampu melindungi mereka dari fluktuasi harga maupun ketidakpastian pasar.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi II Nurul Laila Kusnia, anggota Komisi II T. Edi Susanto dan Muad, Kepala Dinas Pertanian Arif Kurniadi, Kepala DKUPP Sugeng Wiyanto, serta perwakilan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Probolinggo.
Perwakilan Kelompok Tani Pocok I Banyuanyar, Eka Rizki, mengatakan petani berharap pemerintah daerah segera memiliki aturan yang menjadi dasar pengawasan tata niaga tembakau, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, komoditas tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang menggerakkan ekonomi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Dengan luas tanam mencapai sekitar 12 ribu hektare dan produksi tembakau rajangan kering sekitar 13 ribu ton per tahun, sektor ini menghasilkan perputaran ekonomi hingga Rp6,1 triliun.
Namun besarnya nilai ekonomi tersebut, kata dia, belum diimbangi dengan perlindungan regulasi yang memadai.
“Kami berharap ada payung hukum yang jelas sehingga pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan terhadap tata niaga tembakau, mulai dari pedagang, gudang hingga industri,” ujar Eka.
Selain regulasi, petani juga mengusulkan adanya harga dasar tembakau pada musim panen 2026. Mereka menginginkan harga minimal Rp50 ribu per kilogram sebagai batas harga yang dinilai masih memberikan keuntungan bagi petani.
Usulan tersebut muncul karena pengalaman musim panen sebelumnya ketika harga tembakau di tingkat petani sempat berada di bawah nilai ekonomis. Kondisi itu membuat sebagian petani kesulitan menutup biaya produksi yang terus meningkat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo memastikan seluruh aspirasi petani akan ditindaklanjuti. DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan pelaku usaha, pemilik gudang tembakau, dan pabrikan rokok.
Menurut Reno, langkah tersebut penting untuk memetakan kebutuhan pasar dan kapasitas penyerapan hasil panen petani sehingga risiko kelebihan produksi dapat diantisipasi sejak awal.
“Kami ingin mengetahui kemampuan serap industri terhadap tembakau Probolinggo. Jika produksi jauh melebihi kebutuhan pasar, tentu berpotensi memicu penurunan harga saat panen raya,” ujar politikus Gerindra itu.
Terkait usulan pembentukan Perda Tembakau, Reno menyebut DPRD tengah membuka peluang memasukkan substansi perlindungan komoditas tembakau ke dalam Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan yang saat ini sedang dibahas.
“Kami ingin ada solusi yang realistis dan bisa segera dijalankan. Perlindungan terhadap petani tembakau menjadi bagian penting yang akan kami komunikasikan dalam pembahasan regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menilai aspirasi petani layak menjadi perhatian bersama. Menurutnya, stabilitas harga merupakan faktor penting untuk menjaga keberlanjutan sektor tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
“Komoditas tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat, terutama di wilayah sentra produksi. Karena itu perlu dicari formulasi terbaik agar harga lebih stabil,” katanya.
Bagi DPRD, RDP ini menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada petani. Harapannya, tembakau sebagai salah satu komoditas unggulan Kabupaten Probolinggo tidak hanya memberikan keuntungan bagi industri, tetapi juga menjamin kesejahteraan petani sebagai pelaku utama di sektor tersebut. (**/saw)





















