Probolinggo (WartaBromo.com) – Aksi pencurian yang menyasar wisatawan mancanegara di kawasan wisata Gunung Bromo akhirnya memasuki babak krusial. Tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini menghadapi ancaman hukuman 3 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sidang yang digelar Kamis (25/6/2026) itu menjadi perhatian karena perkara tersebut mencoreng citra destinasi wisata kelas dunia yang selama ini menjadi magnet wisatawan domestik maupun asing.
Ketiga terdakwa masing-masing Edy Siswanto, Abdul Rohim alias Rohim, dan Novita Fransiscawati dinilai terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.
Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, mengatakan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Karena itu masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Taufik usai persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana pencurian semata, tetapi juga menyangkut rasa aman wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindak kejahatan yang merugikan wisatawan akan ditindak secara tegas,” katanya.
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penyidikan. Mulai dari telepon seluler, kendaraan roda empat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, hingga sejumlah perlengkapan lainnya.
Sebagian barang bukti diminta untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara beberapa barang lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil pemeriksaan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korbannya diketahui merupakan warga negara asing, yakni Thailand yang tengah menikmati liburan di kawasan Bromo.
Perkara tersebut kemudian diungkap aparat hingga menyeret tiga orang ke meja hijau.
Meski tuntutan telah dibacakan, perjalanan hukum para terdakwa belum berakhir. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan pembelaan.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Taufik.
Kini, nasib ketiga terdakwa berada di tangan majelis hakim. Apakah tuntutan tiga tahun penjara akan dikabulkan atau justru berubah saat putusan nanti, publik masih menunggu perkembangan sidang berikutnya. (lai/saw)





















