Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana pengajuan pinjaman daerah untuk membiayai proyek pembangunan kembali menjadi sorotan. Meski diperbolehkan, pemerintah daerah harus melewati sejumlah tahapan dan memastikan kemampuan fiskalnya sebelum menambah kewajiban pembayaran.
Dilansir dari djpk.kemenkeu.go.id, berdasarkan pedoman tata cara dan evaluasi kapasitas fiskal daerah untuk pinjaman, berikut syarat utama pemerintah daerah dapat mengajukan pinjaman:
- Rasio Kemampuan Keuangan (DSCR): Memiliki nilai Debt Service Coverage Ratio paling sedikit 2,5, yang menunjukkan kelayakan daerah untuk mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
- Batas Kumulatif Pinjaman: Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah pinjaman baru tidak boleh melebihi 75% dari total penerimaan umum APBD tahun anggaran sebelumnya.
- Persetujuan DPRD: Wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk jenis pinjaman jangka menengah dan jangka panjang.
- Bebas Tunggakan: Tidak memiliki catatan tunggakan atas pengembalian pinjaman atau kewajiban lain yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
- Kelengkapan Dokumen Perencanaan: Harus melampirkan dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang teraudit selama 3 tahun berturut-turut.
Selain persyaratan tersebut, pinjaman daerah juga hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat maupun meningkatkan kapasitas fiskal daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila jangka waktu pengembalian pinjaman melampaui masa jabatan kepala daerah, pengajuannya juga harus melalui mekanisme khusus sesuai regulasi pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses evaluasi pemerintah pusat sebelum memberikan persetujuan terhadap usulan pinjaman daerah. (Jun)



















