Bisakah Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar RT atau RW? Simak Ini1

5

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat yang ingin mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak perlu lagi repot mengurus surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan. Proses perpindahan alamat dapat langsung dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Dilansir dari indonesia.id, kemudahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Bagi warga yang pindah alamat masih dalam satu kabupaten atau kota, persyaratannya juga cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama. Dalam proses ini, tidak diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi warga yang pindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Mereka akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal.

Selanjutnya, SKP tersebut dibawa dan diserahkan kepada Disdukcapil di daerah tujuan sebagai bagian dari proses pembaruan data kependudukan.

Dengan adanya penyederhanaan persyaratan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengurus surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal untuk perpindahan alamat dalam satu kabupaten atau kota. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.