Cara Ganti Alamat di KTP 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mengurus perubahan alamat pada KTP kini semakin mudah. Masyarakat cukup mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili untuk mengajukan pembaruan data kependudukan.

Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan agar proses pergantian alamat berjalan lancar.

Cara Mengurus Ganti Alamat KTP

Bagi masyarakat yang ingin mengubah alamat pada KTP, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
  • Menyampaikan permohonan perubahan alamat kepada petugas.
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
  • Menyerahkan Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan surat keterangan lain yang berkaitan dengan perubahan alamat apabila diperlukan.
  • Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan data berhasil diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dengan alamat yang baru.

Syarat Tambahan Pindah Antar Provinsi

Bagi warga yang berpindah domisili ke provinsi lain, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal.
  • Formulir F-1.03 dari Disdukcapil daerah asal.
  • KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Kartu Identitas Anak (KIA), apabila anak turut pindah domisili.Selain itu, pemohon wajib menyerahkan KTP dengan alamat lama kepada petugas. KTP tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan diganti dengan KTP baru yang memuat alamat terbaru.

Sementara itu, lama proses penerbitan KTP baru bergantung pada ketersediaan blangko di masing-masing kantor Disdukcapil. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.