Kades Wonosari Gugat Penetapan Tersangka Pungli PTSL ke PN Bangil

28

Bangil (WartaBromo.com) – Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tersebut kini memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pungli PTSL.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya berkaitan dengan alat bukti berupa surat keputusan (SK) penetapan Pokmas yang digunakan sebagai dasar penyidikan.

Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut belum pernah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keabsahannya. Mereka menilai pemeriksaan tersebut penting sebelum SK digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Kuasa hukum juga mempersoalkan status tanah kas desa (TKD) yang menjadi bagian dari perkara. Tanah tersebut berkaitan dengan puluhan warga yang menjadi peserta program sertifikasi tanah.

“Secara fisik 76 orang itu secara sadar mengetahui dan meyakini bahwa tanah ini adalah tanah kas desa, sehingga mereka bersedia membayar karena adanya pengakuan historis,” ujar Kuasa Hukum Kades Wonosari, Ardiansyah, di PN Bangil, Selasa (18/8/2026).

Menurut Ardiansyah, keabsahan SK yang dijadikan dasar perkara semestinya diuji terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Permasalahan apakah bukti SK yang diajukan itu cacat atau tidak, belum pernah dilakukan uji laboratorium penyidikan oleh kejaksaan, melainkan tiba-tiba klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya dua draf SK Pokmas PTSL yang memuat nama-nama tersangka lain. Pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena Kepala Desa Wonosari mengaku tidak pernah menerbitkannya.

“Secara faktual orang-orang seperti Heru Tri Wibowo dan Benny Cornelles yang kini jadi tersangka itu tidak pernah terlibat dengan BPN maupun pengukuran tanah di lapangan. Klien kami tidak pernah mengeluarkan SK untuk mereka,” tegasnya.

Ardiansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada perangkat desa terkait keberadaan SK tersebut. Namun, menurut dia, tidak ditemukan dokumen SK Pokmas sebagaimana yang dipersoalkan.

“Dan saat kami konfirmasi ke perangkat desa pun tidak ada SK Pokmas tersebut. Itulah yang kami mintakan uji keabsahannya dalam praperadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai perbedaan dokumen serta belum dilakukannya pemeriksaan forensik menjadi persoalan yang perlu diuji dalam persidangan praperadilan. Mereka berharap proses tersebut dapat menguji seluruh tahapan penetapan tersangka secara objektif.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan.

“Kami akan siapkan semuanya,” katanya singkat saat dimintai keterangan perihal adanya gugatan sidang praperadilan tersebut. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.