Bangil (WartaBromo.com) – Rifandi Rizky (23), warga Dusun Bekacak, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Pasuruan, Rabu (9/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/8/2026). Dalam kejadian itu, Rifandi diduga dikeroyok sejumlah orang hingga mengalami luka-luka dan sempat tidak sadarkan diri.
Kuasa hukum Rifandi, Ridwan Opu, menjelaskan, peristiwa bermula ketika kliennya hendak mengambil buah mangga milik kakeknya yang berada tidak jauh dari rumah.
Namun, saat berada di lokasi, Rifandi diduga dituduh mengambil mangga tanpa izin. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
“Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2026. Saudara Rifan mengambil mangga kepunyaan kakeknya, tetapi ada pihak yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap saudara Rifan bersama saudara Ibrahim,” kata Ridwan di Polres Pasuruan usai laporan.
Menurutnya, saat kejadian salah seorang terlapor disebut membawa senjata tajam jenis celurit. Rifandi yang merasa terancam kemudian berusaha melarikan diri.
“Karena dikejar dan saudara Dani membawa celurit, saudara Rifan akhirnya lari,” ujarnya.
Sementara itu, Ibrahim disebut berhasil ditangkap dan dibawa ke rumah seorang ketua RT yang dikenal dengan nama Ambon. Rifandi yang berusaha pulang juga diduga dicegat oleh seseorang bernama Riko di kawasan pertigaan antara Sidowayah dan Kolursari.
Rifandi kemudian dibawa ke rumah ketua RT tersebut. Di lokasi itulah, menurut Ridwan, penganiayaan kembali terjadi.
Akibat kejadian tersebut, Rifandi mengalami sejumlah luka, di antaranya bagian mata membengkak. Ia juga disebut dipukul hingga kehilangan kesadaran.
“Penganiayaan itu luar biasa sekali. Sampai matanya bengkak, kemudian dipukul dan tidak sadarkan diri atau pingsan,” ungkapnya.
Rifandi sempat dibawa ke Rumah Sakit Masyito. Namun, karena keterbatasan fasilitas, ia kemudian dirujuk ke RSUD Bangil.
Korban baru sadar pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia kemudian menjalani perawatan di rumah sakit hingga 1 September 2026 atau sekitar enam hari.
Ridwan menilai kasus tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih persoalan awal berkaitan dengan buah mangga yang menurutnya merupakan milik kakek korban.
“Ketika hanya mengambil mangga dan mangga ini kepunyaan kakeknya, tetapi dituduh mencuri sehingga menjadi persoalan. Kami berharap Polres Pasuruan segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk menentukan tersangka,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana.
“Kami berharap segera ditangani dan tersangkanya segera ditahan, karena menurut kami tindakan ini dilakukan secara pengeroyokan dan mengakibatkan luka berat,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukum menyebut telah melaporkan **lima orang** yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Beberapa nama yang disebut di antaranya Dani, Riko, Rofiq, serta dua orang lainnya.
Ridwan berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan.
“Kami berharap dengan nama dan bukti yang ada, Kepolisian dalam hal ini Satreskrim segera melakukan penanganan,” ujarnya.
Pihak keluarga juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius agar aksi main hakim sendiri tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami berharap Kapolres Pasuruan segera menyelesaikan persoalan ini. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Pasuruan dalam penanganan persoalan main hakim sendiri,” pungkasnya. (Fir)






















