Probolinggo (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga juga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi lainnya.
Tersangka Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria yang disebut terlibat dalam aksi tersebut, yakni Sulaiman alias Akun. Namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari pencurian Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 milik warga yang sedang berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu korban datang bersama dua anaknya dan memarkir sepeda motor di depan toko.
Ketika korban berada di dalam toko selama beberapa menit, sepeda motornya ternyata sudah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat dua pria datang berboncengan menggunakan Honda Scoopy merah.
Keduanya mengenakan helm. Salah seorang turun dari motor dan mendekati NMAX milik korban yang saat itu masih menyimpan kunci di bagian dashboard.
Motor tersebut kemudian dibawa pergi ke arah barat.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari informasi dan rekaman yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat.
Nurhapi kemudian dibuntuti hingga akhirnya diamankan di rumah seseorang bernama Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
“Dari penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026).
Polisi turut mengamankan Yamaha NMAX hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor, polisi menyita sebuah helm serta sejumlah dokumen kendaraan dan surat keterangan leasing.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap Nurhapi. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam lima kasus pencurian sepeda motor lainnya.
Namun, polisi belum membeberkan secara rinci lokasi maupun modus dalam lima perkara tersebut karena penyidikan masih berlangsung.
“Pemeriksaan masih kami dalami untuk mengungkap keterkaitan tersangka dengan lima TKP lainnya,” ujar Zainullah.
Atas kasus pencurian tersebut, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memburu Sulaiman alias Akun yang diduga terlibat dalam pencurian NMAX tersebut.
Zainullah mengimbau Sulaiman segera menyerahkan diri. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut untuk menyampaikan informasi kepada petugas.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami meminta yang bersangkutan menyerahkan diri,” katanya. (lai/saw)





















