Kabag Hukum Terseret Kasus Korupsi KONI Pasuruan, Pemkab Probolinggo Siapkan Plt

11

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyiapkan langkah administratif terhadap Adhy Catur Indra Bawono (ACIB), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan.

Pemkab Probolinggo menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum akan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, pemerintah daerah akan bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah menerima surat pemberitahuan resmi, Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum,” kata Ugas, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, langkah administratif tersebut perlu mengacu pada ketentuan kepegawaian, termasuk aturan mengenai pemberhentian sementara aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatur mekanisme pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

ACIB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan bersama GS, Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 481,79 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Mugiono Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

Penyidik telah memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, bagian sekretariat, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.

Dalam penyidikan, kejaksaan juga memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan dan laporan audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa stempel yang diduga palsu serta meminta keterangan ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor.

Kejaksaan menduga terdapat belanja fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, dan pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

GS dan ACIB dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 604 KUHP juga diterapkan sebagai dakwaan subsidair.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Sementara itu, Pemkab Probolinggo akan menindaklanjuti status kepegawaian ACIB melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.