Mantan Kapolda Teddy Minahasa Adukan Dugaan Penyerobotan Lahannya untuk Gedung KDKMP di Probolinggo

29

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai persoalan hukum. Lahan seluas 2.000 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan tersebut diklaim milik mantan petinggi Polri Teddy Minahasa Putra.

Melalui kuasa hukumnya, Teddy mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTPLM/162.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/Polres Probolinggo.

Maulana Sholehudin, penasihat hukum Teddy, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan tujuan pemerintah dalam menjalankan program Koperasi Merah Putih. Namun, menurutnya, pembangunan program pemerintah tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Kami meyakini upaya membangun kemandirian dan menumbuhkan ekonomi masyarakat melalui program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan ikhtiar baik pemerintah. Tetapi ada hal yang lebih penting, yaitu menjaga hak tanah masyarakat agar tetap terlindungi dan tidak diserobot secara semena-mena,” tegas Maulana, Jumat (30/10/2026).

Ia menyebut, pembangunan gerai koperasi tersebut diduga berdiri di atas tanah milik kliennya yang memiliki dokumen kepemilikan dan perjanjian jual beli.

Sementara itu, Muhajir, penasihat hukum lainnya, menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya dimiliki Bambang Sutrisno. Tedy kemudian membeli lahan tersebut melalui dua akta yang dibuat pada 29 September 2021.

Dokumen itu terdiri dari Akta Nomor 58 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 59 tentang Surat Kuasa Menjual.

Tanah tersebut tercatat dalam dua sertifikat, yakni nomor 254 dan 260, dengan luas keseluruhan sekitar 2.000 meter persegi. Dalam dokumen pengaduan kepolisian, keduanya disebut sebagai SHGB.

Persoalan mulai diketahui pada 15 Oktober 2026. Saat itu, asisten rumah tangga bernama Rumi Susana pertama kali mengetahui adanya pembangunan gedung koperasi di atas lahan tersebut.

Muhajir menyebut, ketika tanah dibeli, di atasnya terdapat bangunan dengan tembok permanen yang masih kokoh. Namun, tembok tersebut kini telah hancur.

Pihaknya menduga kerusakan tembok berkaitan dengan proses pembangunan gedung KDMP. Sebagai bukti, mereka mengaku telah mengantongi sejumlah dokumentasi, termasuk foto kondisi lahan sebelum dan sesudah pembangunan.

“Pada saat pembelian, di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan batas tembok permanen yang cukup kuat dan kokoh. Namun, sekarang tembok itu sudah hancur. Kami menduga ada kaitannya dengan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Berdasarkan surat tanda terima pengaduan, perkara yang diadukan adalah dugaan penyerobotan tanah. Dalam uraian pengaduan disebutkan bahwa di atas tanah yang telah dibeli Tedy telah dibangun sebuah bangunan tanpa izin darinya. Pihak yang dilaporkan masih tercatat sebagai Mr. X.

Selain dugaan penyerobotan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengrusakan terhadap bangunan atau tembok yang sebelumnya berdiri di lahan tersebut. Mereka menyebut telah menyerahkan bukti-bukti kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum turut menyinggung dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka juga menyebut dugaan pemalsuan atau rekayasa hak atas tanah sebagaimana Pasal 392 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada kepolisian.

Saat ini, lahan tersebut disebut telah dipagari dan dipasangi papan informasi kepemilikan. Kuasa hukum juga meminta agar kondisi tanah dikembalikan seperti semula, termasuk membersihkan bangunan yang telah berdiri di atasnya.

“Kami berharap pihak-pihak yang telah melakukan tindakan ini mengembalikan tanah seperti kondisi semula. Bangunan itu harus dibersihkan dan tanah dikembalikan,” tegas Maulana.

Ia kembali menekankan bahwa program pemerintah tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh merugikan hak masyarakat.

“Walaupun ini program strategis nasional, hukum harus tetap ditegakkan. Kami percaya Presiden punya niat baik dengan membangun Koperasi Merah Putih. Tetapi sekali lagi, keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengaduan tersebut telah diterima SPKT Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.