Diduga Asal Bangun, Proyek Kopdes Merah Putih di Berbagai Daerah Jadi Sengketa

18

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah daerah menuai persoalan hukum. Proyek yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat tersebut dipersoalkan karena dugaan pembangunan di atas lahan yang masih bersengketa, persoalan legalitas kepemilikan, hingga alih fungsi lahan pertanian.

Salah satu kasus terjadi di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Gedung KDMP yang telah berdiri di lokasi tersebut diklaim berada di atas tanah milik mantan Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa Putra.

Pihak Teddy melalui penasihat hukumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan benteng pembatas ke Polres Probolinggo pada, Senin (26/10/2026).

Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Maulana Sholehudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan tujuan pemerintah menjalankan program Koperasi Merah Putih. Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai tetap harus menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan tujuan pemerintah dalam menjalankan program Koperasi Merah Putih. Namun, pembangunan program pemerintah dinilai tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan tanah masyarakat,” terangnya, Jumat (30/10/2026).

Persoalan lahan di lokasi tersebut juga mencuat setelah warga bernama Bambang Sutrisno menyegel bangunan koperasi. Bambang mengklaim memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini mengupayakan penyelesaian melalui verifikasi ulang dokumen kepemilikan serta opsi tukar guling.

Sengketa serupa terjadi di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pemerintah desa setempat digugat secara perdata oleh delapan warga yang mengaku sebagai ahli waris TAM alias Samidin terkait lahan gerai koperasi seluas 3.194 meter persegi.

Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil setelah proses mediasi dinyatakan buntu.

Dalam sengketa itu, pihak penggugat mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen Putusan Raad Agama Pasuruan tahun 1932.

Sementara itu, Pemerintah Desa Rejoso Lor menyatakan lahan tersebut merupakan Tanah Negara yang telah tercatat sebagai Tanah Kas Desa sejak 2016. Perbedaan klaim tersebut membuat status kepemilikan lahan harus diuji melalui proses hukum.

Persoalan pembangunan gerai KDMP sebelum kejelasan legalitas lahan juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa.

Di Kabupaten Tanggamus, Lampung, proyek koperasi sempat masuk ke ranah hukum setelah perataan tanah dilakukan tanpa izin pemilik yang mengklaim sebagai pemegang hak sah. Kasus tersebut kemudian berakhir damai.

Sementara itu, proyek serupa di Rembang, Jawa Tengah, dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, memicu protes warga terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif dan tumpang tindih dengan tanah bersertifikat hak milik.

Rentetan persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan status kepemilikan, validasi dokumen pertanahan, serta kesesuaian tata ruang sebelum pembangunan gerai koperasi dilakukan.

Program yang ditujukan untuk mendorong perekonomian desa tersebut perlu berjalan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. (afw/jun) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.