Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana memasang portal di sejumlah akses jalan kabupaten untuk membatasi kendaraan pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kebijakan ini direncanakan berlaku secara menyeluruh pada 2027.
Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan pajak daerah yang diterima pemerintah daerah.
Penjelasan itu disampaikan Rusdi dalam rapat paripurna jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/11/2026).
Menurut Rusdi, selama ini sejumlah ruas jalan kabupaten yang telah diperbaiki kembali mengalami kerusakan, terutama di titik-titik yang dilalui kendaraan pengangkut material MBLB.
“Jumlah kerusakan aset pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan pendapatannya itu tidak seimbang. Itu sangat jomplang,” kata Rusdi.
Ia menjelaskan, kendaraan pengangkut material tambang turut memanfaatkan jalan milik pemerintah daerah. Namun, kerusakan yang ditimbulkan dinilai belum sebanding dengan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Kondisi itu mendorong Pemkab Pasuruan mengubah sistem pengawasan dan pembayaran pajak MBLB melalui penerapan e-MBLB, yang memungkinkan pengawasan transaksi dan penghitungan pajak secara real time.
Rusdi menyebut, penerapan sistem tersebut masih dalam tahap uji coba di sejumlah lokasi pada 2026. Pemkab masih melakukan evaluasi sebelum menerapkannya secara menyeluruh.
“Untuk e-MBLB tahun ini kita masih trial and error di beberapa tempat. Siapa pun yang berkewajiban membayar e-MBLB itu sekarang melalui e-MBLB,” ujarnya.
Sebelumnya, penghitungan pajak MBLB menggunakan metode self-assessment, yakni wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Menurut Rusdi, sistem tersebut berpotensi membuat penerimaan daerah tidak optimal karena sebagian wajib pajak melaporkan omzet usaha berdasarkan perkiraan minimal.
Melalui e-MBLB, pemerintah daerah berupaya meningkatkan akurasi penghitungan pajak sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material tambang.
Mulai 2027, truk tak patuh pajak bakal dibatasi
Rusdi menegaskan, penerapan sistem tersebut akan diperluas pada tahun depan. Pemkab Pasuruan berencana memasang portal di jalan-jalan kabupaten sebagai instrumen pengendalian kendaraan pengangkut MBLB yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Untuk tahun depan secara menyeluruh, jalan-jalan nanti diportal. Yang tidak bayar pajak e-MBLB tidak diperkenankan melalui jalan pemerintah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (Fir)





















