Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo: Nomor Masuk Server Tanpa Verifikasi, Data Dihapus

10

Jakarta (WartaBromo.com) – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik disebut berlangsung sejak 2025. Bareskrim Polri mengungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah petugas mengetahui adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui aktivitas itu lantas melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memaparkan rangkaian peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.

Asep menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Pada periode tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor itu kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Padahal, penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk aturan internal dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Nomor tersebut dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Asep.

Menurut penyidik, tindakan itu diduga tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.

Rangkaian dugaan pelanggaran berlanjut pada Oktober 2026. Pada tahap ini, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Asep menyebut pengumpulan bukti dilakukan untuk menelusuri aktivitas penyadapan sekaligus dugaan penghapusan data dalam sistem.

Hasil penyidikan itu kemudian menjadi dasar penetapan tiga tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lain.

Sasaran penyadapan yang disebut Bareskrim mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.

Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa malam. Dalam konferensi pers, Asep hanya menyampaikan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya, SU, masih diperiksa sebagai saksi.

Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi LSP sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 258 KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum, Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Bareskrim masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan membuktikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
(saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.