Pengadilan Tinggi Menolak Banding SPRI dan PPWI yang Menyoal Kewenangan Dewan Pers

1204

Jakarta (wartabromo.com) – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggugat kewenangan Dewan Pers terkait penerbitan peraturan pers, ke pengadilan. Proses hukum dilalui hingga ke tingkat banding, meski kemudian upaya itu ditolak.

Penolakan gugatan SPRI dan PPWI tersebut tertuang dalam keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 331/PDT/2019/PT DKI, tertanggal 5 Agustus 2019.

Majelis hakim tinggi PT Jakarta yang diketuai Imam Sungudi menyatakan seluruh gugatan dua organisasi wartawan, yang diwakili Wilson Lalengke tersebut ditolak, bahkan membebankannnya untuk membayar biaya perkara.

Diketahui, dua organisasi itu menyoal kebijakan dan sejumlah peraturan yang diterbitkan Dewan Pers (PerDP). Diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, ajukan gugatan pada akhir April 2018, didaftarkan dengan nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.

Pada pokok gugatan, Dewan pers dinilai tak miliki kewenangan menerbitkan sebuah aturan. Sehingga Dewan Pers dianggap melampaui fungsi dan kewenangannya, bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Pers nomor 40/1999.

Baca Juga :   Soal Ancam Mati Wartawan, Ketua Dewan Minta Bupati Evaluasi Jabatan Hasbullah

Dengan dalil itu, Wilson Lalengke dkk meminta PerDP soal Standar Perusahaan Pers dan Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak mengikat.

Pada prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak materi gugatan, hingga SPRI dan PPWI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ujung keputusan banding, Dewan Pers tetap dinyatakan menang, sebagaimana diungkap pada awal kalimat.

Tidak dikabulkannya gugatan dua organisasi wartawan itu, diungkapkan lebih pada wewenang pengujian mengenai PerDP, berada di Mahkamah Agung (MA). Itu karena tata urutan peraturan perundangan, kedudukan peraturan Dewan Pers memiliki posisi lebih rendah dengan UU.

Sedangkan, jika mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945, sepatutnya proses hukum dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Innalillahi... Pewarta Abdus "Oekoeng" Syukur Berpulang ke Rahmatullah

Dewan Pers menegaskan memiliki kewenangan mengeluarkan Peraturan. Hal ini didasarkan pada fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers.

Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum kuat, sehingga mengikat semua pihak.

”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina pada sidang di PN Jakarta Pusat waktu itu.

Selanjutnya dengan keputusan PT Jakarta yang menolak gugatan dua organisasi itu, maka Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengikat semua pihak, yang terkait dengan pers.

Baca: PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI ke Dewan Pers

Kasus ini, sepertinya cukup menyita perhatian kelompok maupun insan pers nasional. Tak terkecuali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga memberikan tanggapan dan penilaian menyusul putusan Pengadilan Tinggi kali ini.

Baca Juga :   Jurnalis Probolinggo Raya Dapat Kejutan dari Santri

“Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata Atal Depari, ketua umum PWI Pusat.

Meski demikian, keputusan Pengadilan Tinggi sepertinya tak sepenuhnya mendapatkan penghormatan.

Faktanya, justru banyak unggahan pada sejumlah kanal online, mengungkap hal yang bertolak belakang dengan keputusan Pengadilan Tinggi. Dewan Pers malah disebut telah kalah pada tingkat banding PT Jakarta.

Menyikapinya, Frans Lakaseru, kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax, yang mengesankan Dewan Pers kalah.

“Banding penggugat ditolak. Kok Penggugat bisa dinyatakan menang? Sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja,” kata Frans. (ono/ono)