Jakarta (WartaBromo.com) – Sekolah tatap muka akan segera diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Namun demikian, kebijakan ini tak wajib dilakukan.
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan, proses pembelajaran tatap mua di sekolah ini berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat yang dimaksud yakni melibatkan 4 menteri yaitu Mendikbud, Menterti Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya dinukil dari Kompas.
Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya ancaman putus sekolah hingga risiko lost generation yang bakal dihadapi selama pembelajaran jarak jauh.
“Zona kuning dan hijau diperbolehkan, tapi walau diperbolehkan kalau pemda dan kepala dinas merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka,” lanjutnya.
Zona kuning dan hijau diizinkan, karena sudah ada 43 persen peserta didik yang berada pada dua zona tersebut. Meski demikian, semua pihak terlibat berhak memutuskan mau atau tidak pembelajaran tatap muka.
Di antaranya Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah hingga orang tua. Semua berhak berpendapat dan mengungkapkan ketidaksetujuan jika tak ingin sekolah tatap muka dilakukan.
“Tapi zona kuning dan hijau diperbolehkan, bukan dimandatkan, atau dipaksakan tapi diperbolehkan kalau berkenan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara untuk zona merah dan oranye, Nadiem dengan tegas masih melarang melakukan sekolah tatap muka. Artinya pembelajaran harus dilakukan di rumah.
Sekadar diketahui, di Jawa Timur sendiri tidak ada daerah yang zona hijau. Meski sudah ada 4 daerah yakni Kota Madiun, Tulungagung, Banyuwangi, dan Bondowoso yang berstatus zona kuning.
Sementara itu, Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Lumajang dan Kota Probolinggo kompak berada di zona oranye. Terakhir, Kota Pasuruan berada pada zona merah. (may/ono)