Pemkab Probolinggo-BRI Sosialisasikan Pembiayaan KUR Super Mikro Bagi Pelaku Usaha

1089

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bekerja sama dengan BRI Cabang Probolinggo memberikan sosialisasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bagi pelaku usaha. Langkah ini dinilai sebagai solusi sumber permodalan bagi para pelaku usaha di tengah wabah pandemi Covid-19,

Kegiatan yang dipusatkan di ruang pertemuan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 25 orang pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari pengecekan suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, jaga jarak dan tidak kontak fisik.

Sosialisasi pembiayaan KUR Super Mikro bagi pelaku usaha ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, didampingi Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Arie Kartikasari, serta narasumber dari Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Probolinggo Hernawan dan Nur Elfiana.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan sosialisasi pembiayaan KUR super mikro bagi pelaku usaha ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas permodalan kepada para pelaku usaha mikro/ultra mikro dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya terdampak Covid-19 untuk menikmati permodalan yang mudah dan murah.

Baca Juga :   Positif Corona, Petugas Haji Sebut Ada di Rumah

“Dengan kegiatan sosialisasi pembiayaan KUR super mikro bagi pelaku usaha ini diharapkan dapat menyediakan fasilitas permodalan tanpa agunan dan resiko bagi para pelaku usaha mikro/ultra mikro,” katanya.

Menurut Anung, pembiayaan KUR super mikro bagi pelaku usaha ini bertujuan untuk menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah termasuk wirausaha pemula dan yang lebih khusus adalah untuk memfasilitasi para pelaku usaha ultra mikro yang terjerat rentenir.

“Program pembiayaan KUR super mikro ini ditujukan untuk masyarakat pra sejahtera dengan tujuan utama peningkatan kualitas hidup dan kapasitas hidup masyarakat tanpa harus berhubungan lagi dengan rentenir,” jelasnya.

Tidak lupa Anung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PT BRI Cabang Probolinggo yang berkenan memfasilitasi pembiayaan KUR super mikro bagi para pelaku usaha mikro/ultra mikro yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo sehingga dapat mendorong ketahanan ekonomi masyarakat karena mempermudah masyarakat memperoleh permodalan.

Baca Juga :   Dukung Tol Paspro, Probolinggo Bakal Diganjar 4 Proyek Infrastruktur Senilai Rp20 M

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog terkait program KUR Super Mikro antara BRI Cabang Probolinggo dengan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo. Program KUR Super Mikro ini disambut dengan sangat antusias.

Solusi Permodalan Sektor UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian di sebagian besar sektor tidak terkecuali sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal sekitar 90% UMKM kini tengah membutuhkan solusi permodalan untuk dapat bertahan hidup.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan dapat menjadi solusi di tengah sulitnya permodalan. KUR yang dikucurkan oleh BRI ini diberikan maksimal Rp 10 juta berupa Kredit Super Mikro.

“KUR Super Mikro skemanya ditetapkan oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Probolinggo Elfiana.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Baca Juga :   Diterjang Banjir, Jalan Alternatif Pantura Probolinggo Menjadi Licin dan Berbahaya

“Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan,” jelasnya.

Menurut Elfiana, kriteria debitur KUR Super Mikro harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) valid dan diutamakan untuk pekerja yang terkena PKH dan ibu rumah tangga memiliki usaha. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan serta belum pernah menerima KUR.

“Secara bersamaan dapat memiliki Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan  Bermotor,  Kredit  dengan  jaminan  Surat  Keputusan  Pensiun,  Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas Lancar,” terangnya.

Legalitas   usaha   dapat   berupa   Surat   Keterangan   Usaha   dari   RT/RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

“Dalam hal calon debitur KUR Super Mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan di antaranya mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam Kelompok Usaha atau memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak,” tegasnya.