Cabuli Anak SD, Imam Mushollah di Probolinggo Diamankan

760

pencabulan-probolinggoProbolinggo (wartabromo) – Imam Mushollah berinisial AL (47) warga jalan Suryo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo nyaris menjadi bulan-bulanan warga setempat, Selasa (18/2/2014). Pasalnya, pria yang akrab dipanggil ustad tersebut diduga telah mencabuli Bunga (11) gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar di kelurahan setempat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, aksi jahat ini dilakukan di rumah sang Ustad di Kelurahan setempat.

“Warga membawa ustad ke sini (Mapolsek) karena diduga telah mencabuli gadis yang masih berusia 11 tahun,”jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Agus I Supriyanto,

Menurutnya, Keluarga korban merasa geram atas tindakan sang ustad lantaran selama ini keluarganya sangat menghormati pelaku yang biasa menjadi Imam Mushollah di kampung.

Baca Juga :   Besok, Ketua KPU Pasuruan dan Anggota akan Disidang DKPP

Terbongkarnya kasus ini, lanjut AKP Agus Supriyanto, setelah bunga menangis di rumahnya dan merasa kesakitan pada bagian kemaluannya.

“Korban menangis dan lemas ketika itu. Kemudian, orang tua korban mendesak bunga. Apa sebenarnya yang terjadi. Setelah itu, baru muncul nama sang ustad itu,”jelas Agus.

Rumah sang ustad dengan rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 10 meter sehingga warga pun beramai-ramai mendatanginya sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (18/2/2014) sore. Setelah masuk kerumah sang ustad, ternyata dirumahnya sudah sepi. Diduga sang ustad kabur setelah aksi yang dilakoni itu ketahuan oleh orang tua bunga.

“Sang ustad tidak ada dirumahnya, istrinya pergi kerumah menantunya di kawasan Malang,”tuturnya.

Baca Juga :   8 Pengedar Pil Keras Juga Dibekuk, 97.000 Butir Disita

Beruntung, salah seorang pegawai kelurahan setempat melihatnya dan segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

“Akibat perbuatannya, sang ustad bisa terjerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Agus. (rhd/yog)