Ini Barang-barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Haji

251

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebentar lagi calon jamaah haji akan berangkat ke Tanah Suci maka hal yang sangat penting yakni mempersiapkan segala barang-barang perbekalan. Namun yang perlu diperhatikan yakni calon Jamaah Haji wajib tahu barang yang dilarang dibawa dan yang diperkenankan selama ke tanah suci.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan yang dilarang dibawa oleh CJH melalui akun Instragram resmi @informasihaji.

Apa saja barang-barang yang tak boleh dibawa jamaah haji? Berikut diantaranya:

1. Barang-barang Ekspor

Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

Baca Juga :   Ada Corona, Arab Saudi Setop Ibadah Umroh

Tak boleh juga membawa dengan alasan apapun. Sebab nantinya akan ada pemeriksaan ketat sebelum jamaah diberangkatkan ke Tanah Suci.

2. Emas dan Perak

Terkait barang ini perlu dipahami bahwa yang dilarang adalah emas dan perak berupa bijih maupun murni. Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.

Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji. Gunakan seperlunya saja seperti anting-anting, kalung atau cincin di satu jari.

3. Uang Tunai Lebih dari Rp100 Juta

Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Baca Juga :   30 CJH Kota Probolinggo Tergolong 'Resiko Tinggi'

Selain itu, masih banyak barang yang dilarang dibawa, diantaranya: senjata tajam, barang yang mudah terbakar, peralatan yang mengandung gas, saos, kecap atau segala cairan yang berada di dalam botol, dan lain sebagainya. (trj)