Pasuruan (WartaBromo.com) – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas penting yang memuat data pribadi. Sayangnya, di era digital ini, penyalahgunaan data KTP semakin marak terjadi, terutama untuk keperluan yang merugikan seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Jika KTP disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk berutang di pinjol, tidak perlu panik. Berikut langkah-langkah penting yang harus segera diambil:
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Langkah pertama adalah segera menghubungi pihak pinjaman online yang namanya tercantum dalam notifikasi atau tagihan. Laporkan bahwa datamu telah disalahgunakan, dan mintalah agar:
- Pinjaman dibatalkan.
- Tagihan tidak ditagihkan kepada.
- Nama dibersihkan dari data pelanggan mereka
Sertakan bukti seperti tangkapan layar notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang Bolo terima.
2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah selanjutnya adalah mengadukan kasus ini ke OJK agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. Bolo bisa menghubungi OJK melalui:
- Telepon: 157.
- WhatsApp: 081157157157.
- Email: [email protected].
Pastikan melampirkan dokumen pendukung yang kuat, seperti bukti transaksi, percakapan atau laporan dari pihak pinjol.
3. Buat Laporan Kepolisian
Untuk memperkuat proses hukum, Bolo juga perlu melaporkan kejadian ini ke kantor polisi setempat. Bawa semua bukti yang dimiliki, seperti:
- Screenshot aplikasi pinjol ilegal.
- Bukti tagihan tidak sah.
- Notifikasi yang menunjukkan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut
Laporan polisi ini juga penting sebagai pelengkap saat mengurus pelaporan ke instansi terkait lainnya.
4. Lapor ke Dinas Dukcapil untuk Blokir NIK KTP
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Bolo bisa mengajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Caranya:
- Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah.
- Sampaikan kronologi kejadian dan ajukan permohonan pemblokiran.
- Sertakan laporan kepolisian dan bukti pendukung lainnya
Pemblokiran ini akan membantu mencegah NIK digunakan untuk pengajuan pinjaman atau aktivitas ilegal lainnya di masa depan. (jun)