Terbongkar! Motif Pembunuhan di Grati Pasuruan, Pelaku Ternyata Teman Ngamen Korban

1101

Pasuruan (WartaBromo.com) – Zainul Arifin (30), pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Solikhati (38), akhirnya buka suara soal aksinya yang menggemparkan warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku telah mengenal korban sejak empat tahun lalu, dan menyebut hubungan mereka sebatas teman ngamen.

“Sudah mengenal korban sudah 4 tahun. Teman ngamen,” ujar Zainul saat rilis di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).

Zainul mengaku ia membuka baju dan hendak memperkosa korban. Namun, saat keduanya berada di dalam kamar, korban menolak ajakan Zainul dan berteriak. Panik takut diketahui tetangga, Zainul kemudian mencekik leher korban dan membekap wajahnya dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga tak bernyawa.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) dini hari dan baru terungkap dua hari kemudian, saat warga mencium bau busuk dari dalam rumah dan menemukan jasad korban dalam kondisi tanpa busana.

Usai melakukan pembunuhan, Zainul kabur membawa motor milik kakeknya. Ia sempat berpindah-pindah tempat mulai dari Probolinggo hingga Lawang, Kabupaten Malang, untuk menghindari kejaran polisi. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Suropati saat tidur di area makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan.

Zainul mengaku menyesal dengan perbuatannya. “Sadar, saya menyesal,” ucapnya.

Sementara itu, polisi juga menetapkan seorang rekan Zainul berinisial P (30) sebagai tersangka karena terbukti menyembunyikan barang milik korban. Ia mengaku panik dan takut, lalu mengubur tas korban yang berisi ponsel dan barang pribadi di bawah pohon pisang di pinggir jalan raya perbatasan Desa Karang Kliwon.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyampaikan bahwa Zainul dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
2. Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,
3. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan P dijerat dengan Pasal 221 KUHP karena menghilangkan barang bukti, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.