Awas! Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Dianggap Terlantar dan Diambil Bank Tanah

22

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tanah yang dibiarkan tidak digunakan selama dua tahun bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dialihkan ke Bank Tanah. Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah.

Berdasarkan Pasal 7 dan 9 dalam PP 20/2021, dijelaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan serta tidak diberdayakan selama dua tahun berisiko ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanah terlantar. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengelolaan sumber daya agraria yang lebih optimal dan berkeadilan.

Tanah yang termasuk dalam kategori tersebut adalah tanah yang sudah memperoleh hak atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, walaupun tanah telah memiliki legalitas hak, namun jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka tetap bisa dikenakan ketentuan sebagai objek tanah terlantar.

Ketentuan ini sempat memicu perbincangan di tengah masyarakat karena dinilai berdampak pada pemilik lahan yang tidak segera memanfaatkan tanahnya. Pemerintah melalui kebijakan ini mendorong agar pemegang hak atas tanah segera mengelola lahan mereka secara produktif. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.