Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak adalah proses legal untuk mengubah kepemilikan tanah sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini dapat dilakukan melalui hibah, warisan, atau jual beli.

Secara umum, langkah yang dilakukan meliputi pembuatan akta hibah/jual beli di PPAT, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pendaftaran peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

1. Akta Hibah atau Akta Jual Beli (AJB)

  • Jika peralihan hak melalui hibah, diperlukan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Jika melalui jual beli, diperlukan Akta Jual Beli (AJB).

2. Fotokopi Identitas

  • KTP dan KK orang tua sebagai penjual/penghibah.
  • KTP dan KK anak sebagai pembeli/penerima hibah.

3. Sertifikat Asli Tanah

  • Sertifikat tanah yang akan dibalik nama.

4. SPPT PBB Tahun Berjalan

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.

5. Bukti Pembayaran BPHTB

  • Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

6. Formulir Permohonan Balik Nama

  • Formulir resmi dari BPN untuk pengajuan balik nama.

7. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

  • Dibutuhkan jika proses dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat

Setelah dokumen lengkap, ikuti tahapan berikut untuk menyelesaikan proses balik nama.

1. Pembuatan Akta di PPAT

Datangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Hibah atau Akta Jual Beli sesuai dasar peralihan hak.

2. Pembayaran BPHTB

Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di kantor terkait.

3. Pendaftaran di BPN

Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan ke kantor BPN setempat untuk memulai proses balik nama.

4. Pengecekan dan Pembayaran di BPN

BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah itu, akan ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemilik sesuai hasil balik nama.

Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur resmi di PPAT dan BPN. Dengan memahami setiap tahap, mulai dari pembuatan akta, pembayaran BPHTB, hingga penerbitan sertifikat baru, proses dapat berjalan lebih cepat dan lancar. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.