Pasuruan (WartaBromo.com) – Moh Afandi (22), pelaku pembunuhan terhadap Mukhammad Haidar Musthofa (7) di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Ipda Daffa Sava Pradana, Kanit Pidum Polres Pasuruan, Selasa (12/8/2025) singkat saat dikonfirmasi wartabromo.com.
Ia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Meski status hukum sudah jelas, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Tes ini dilakukan untuk mengetahui kondisi mental pelaku sebelum proses hukum berlanjut.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) siang. Saat itu, korban yang tengah bermain di depan rumahnya diserang pelaku dengan pecuk, alat pertanian dari besi bergagang kayu. Warga yang melihat kejadian berusaha menghentikan pelaku, namun nyawa korban tidak tertolong setelah dibawa ke RSUD Bangil.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecuk, sepasang sepatu, dan bercak darah di teras rumah korban. (don)