Pandaan (WartaBromo.com) – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggerebek sebuah toko minuman beralkohol di kawasan ruko Terminal Pandaan, Senin (8/9/2025) sore. Hasilnya, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
“Ada ribuan botol miras dari berbagai merek yang berhasil kami sita. Semua barang bukti dibawa ke Mako Raci untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ridho.
Ridho menegaskan, razia ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi alkohol.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang lebih tertib dan aman,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tampak melakukan pendataan sebelum mengangkut botol-botol miras ke mobil dinas. Sementara itu, seorang penjaga toko enggan berkomentar terkait penyitaan. “Gak, Mas,” jawabnya singkat saat ditanya wartawan.
Menariknya, toko minuman bernama Ultra itu baru sebulan beroperasi. Karangan bunga ucapan selamat pembukaan dari sejumlah kolega masih terlihat terpajang di depan ruko saat penggerebekan berlangsung. (git/don)