Probolinggo (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, kurang dari 24 jam.
Setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya di Kecamatan Kademangan, Minggu (7/9/2025).
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan korban berinisial Bunga (24) saat kejadian berada di rumah seorang diri karena suaminya bekerja.
Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban, membuka paksa celana korban, dan melakukan perbuatan asusila. Korban ketakutan karena pelaku dalam kondisi mabuk,” kata Zainullah, Sabtu (27/9/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban sambil melontarkan ancaman akan kembali.
Korban lalu melapor ke polisi. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.
Baik korban maupun pelaku diketahui sudah berkeluarga dan saling mengenal.
Menurut pengakuan pelaku, ia kerap memperhatikan korban hingga timbul niat melakukan perbuatan tersebut.
Polisi menjerat SS dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lai/saw)