Vonis Mati Agus Saleman, Keluarga Faradila: Kami Hormati Independensi Hakim

13

Malang (WartaBromo com) — Keluarga Faradila Amalia Najwa menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhamad Saleman. Dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, independensi hakim dinilai bagus.

Sikap itu disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya, Samsudin SH MH, seusai sidang pembacaan putusan di PN Malang, Rabu (23/9/2026).

Menurut Samsudin, putusan tersebut merupakan produk peradilan yang harus dihormati karena lahir dari fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Bagi keluarga, putusan ini memberikan rasa keadilan, tetapi yang tidak kalah penting adalah menghormati proses dan independensi hakim dalam mengambil keputusan,” kata Samsudin.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Agus kemudian dijatuhi pidana mati.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam sidang 26 Agustus 2026, jaksa menuntut Agus dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa kemudian menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 September 2026. Dalam pembelaannya, keduanya menyatakan keberatan terhadap tuntutan pidana seumur hidup yang diajukan jaksa.

Sebelum sidang putusan berlangsung, keluarga Faradila bersama sejumlah anggota LSM LIRA menggelar aksi damai di depan PN Malang.

Samsudin yang Presiden LSM Lira mengatakan, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi majelis hakim. Kehadiran mereka, kata dia, merupakan bentuk pemantauan terhadap proses hukum sejak perkara tersebut bergulir.

“Kami tidak pernah meminta hakim menjatuhkan putusan tertentu. Kami juga tidak melakukan intervensi. Yang kami lakukan adalah mengawal dan memantau proses hukum agar berjalan secara transparan,” ujar Samsudin.

Ia menilai independensi hakim merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, keputusan majelis hakim semestinya tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun, baik kepentingan publik, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.

Menurut Samsudin, LSM LIRA dan LBH LIRA Jawa Timur sejak awal turut memantau perkara tersebut. Pemantauan itu dilakukan sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum.

Agus Muhamad Saleman sebelumnya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Setelah menjalani proses etik, ia kemudian diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Samsudin menegaskan, perkara tersebut harus dilihat sebagai pertanggungjawaban pribadi apabila seorang anggota kepolisian terbukti melakukan tindak pidana.

“Kalau ada individu anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya adalah secara personal. Jangan kemudian perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi kesalahan institusi,” katanya.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah justru penting untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jabatan bukan kekebalan hukum dan seragam bukan keistimewaan di hadapan hukum. Prinsipnya, hukum harus tegak dan keadilan harus nyata,” tandas pria Kelahiran Tiris itu.

Perkara tersebut bermula dari ditemukannya Faradila dalam kondisi meninggal dunia di sebuah saluran air di Jalan Raya Wonorejo, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi.

Saat ditemukan, perempuan berusia 21 tahun asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, itu masih mengenakan helm. Pada awalnya, kematiannya diduga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

Namun, penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Jatanras Polda Jawa Timur selanjutnya menangkap Agus dan Suyitno yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
(fat/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.