Wamen UMKM: HaKI & Purchase Order Kini Bisa Jadi Agunan Bank

65

Pandaan (WartaBromo.com) – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Purchase Order (PO) sebagai jaminan pinjaman ke bank. Kebijakan ini ditegaskan Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, dalam acara Loka Modal 2025 di Pandaan, Selasa (4/11/2025).

“Tidak hanya tanah atau kendaraan, tapi HaKI dan PO juga bisa digunakan sebagai agunan,” ujar Helvi.

Ia juga menegaskan bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan, sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pinjaman di atas batas tersebut tetap membutuhkan jaminan.

“Gunakan KUR untuk mengembangkan usaha, bukan untuk keperluan konsumtif,” pesannya kepada pelaku UMKM.

Meski begitu, Helvi mengungkapkan baru 30–35% UMKM yang berhasil mengakses pembiayaan, sehingga masih ada sekitar 65% pelaku usaha yang belum mendapatkan akses modal melalui perbankan.

Dalam kesempatan itu, Helvi menyebutkan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbaran) dan bank swasta mencapai sekitar Rp300 triliun, ditambah dari instansi lain Rp1.000 triliun untuk mendukung UMKM nasional.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasional sejak 1 Januari hingga 3 November 2025 telah mencapai Rp228 triliun untuk 3.872.993 debitur.
Di Jawa Timur, penyaluran tercatat Rp37,5 triliun untuk 713.861 debitur.
Sementara Kabupaten Pasuruan menyerap Rp1,10 triliun dengan 21.561 debitur, dan Kota Pasuruan Rp116,4 miliar dengan 2.205 debitur.

Selain kemudahan pembiayaan, Kementerian UMKM juga bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah pelaku UMKM dan proses sertifikasi tanah wakaf.

Acara Loka Modal 2025 di Taman Candra Wilwatikta Pandaan dihadiri ribuan pelaku UMKM dari Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan wilayah Jawa Timur, sebagai upaya pemerintah memperluas akses modal dan memperkuat kapasitas usaha masyarakat. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.