12 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026, Ini Daftar Lengkapnya

73

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan menjelang batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 24 Desember 2025.

Dilansir dari jdih.kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan pengupahan 2026 diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan UMP hari ini, berikut daftar provinsi yang sudah lebih dulu menetapkan UMP 2026:

1. Sumatera Utara

UMP Sumatera Utara tahun 2026 diputuskan naik sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

2. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini naik 7,10 persen atau Rp 261.392 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 3.681.571.

3. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan melalui SK Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Nominal ini naik Rp212.516 atau 6,12 persen dari UMP 2025.

4. Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, naik 6,01 persen atau Rp227.205 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

5. Sulawesi Tengah

UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565, naik 9,08 persen atau Rp264.565 dari tahun sebelumnya.

6. Nusa Tenggara Barat

UMP NTB 2026 naik 2,725 persen menjadi Rp 2.673.861, atau bertambah Rp 70.930 dari UMP 2025.

7. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik Rp 126 ribu dari tahun 2025.

8. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3 persen atau Rp188.761 dari UMP 2025.

9. Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144, naik 5,7 persen atau Rp183.413 dari tahun sebelumnya.UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo berada pada angka Rp3.405.144.

10. Bali

UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459, naik 7,04 persen dari UMP 2025.

11. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.780.495,85, naik 7,74 persen atau Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

12. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68, naik 6,11 persen atau Rp140.895,68 dari UMP 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

Penetapan UMP 2026 di berbagai daerah ini menjadi bagian dari implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.