Direktur PT MAG Bantah Tuduhan Penggelapan Lahan 4,2 Hektar di Green Eleven, Sebut Pelapor Berstatus DPO

76
Foto : Ilustasi by Ai

Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektare di wilayah Kabupaten Pasuruan. Slamet menegaskan, tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah terbantahkan secara hukum.

Menurut Slamet, sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dalam perkara tersebut, seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Hendro Andri Yuwono selaku pelapor dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

“Gugatan dari saudara Hendro sudah ditolak. Tidak ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi,” tegas Slamet saat memberikan klarifikasi, Rabu (24/12/2025).

Slamet juga mengungkapkan fakta lain bahwa Hendro Andri Yuwono saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Penetapan status tersebut dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ia menyebut, status DPO itu telah ditetapkan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, setelah Hendro dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa dirinya justru lebih dahulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan kembali lahan yang sebelumnya telah diperjualbelikan dengan PT MAG kepada pihak lain.

“Saya sudah melaporkan lebih dulu. Tanah yang sudah saya beli dari dia justru dijual lagi ke pihak lain atas nama dr. Ugi,” ungkap Slamet.

Untuk memastikan kejelasan perkara, pihak PT MAG mengimbau publik agar melakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Negeri Bangil, khususnya melalui bagian Humas, terkait perkara perdata nomor 16.

“Silakan dicek ke Humas PN Bangil, perkara perdata nomor 16. Supaya pemberitaan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak,” tambahnya.

Saat ini, PT MAG menyatakan siap menghadapi laporan baru yang dilayangkan oleh Hendro dengan membawa putusan pengadilan serta dokumen pendukung lainnya. Slamet optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Pasuruan.

“Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali saja melakukan hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.