Tak Berstatus Karyawan, Pekerja Informal Tetap Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

16

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pertanyaan “bisakah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan meski bukan pekerja formal?” masih sering muncul di kalangan pekerja sektor informal. Mulai dari pedagang kaki lima, ojek online, petani, nelayan, hingga pekerja lepas, banyak yang mengira program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk karyawan perusahaan.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi membuka kepesertaan bagi pekerja informal.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Tonny WK, yang menyebut bahwa pekerja BPU cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Iuran tersebut sudah mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Dengan skema ini, pekerja informal tetap memiliki perlindungan apabila mengalami risiko kerja, meski tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Peserta pekerja informal tidak akan dikenai sanksi atau denda apabila tidak membayar iuran. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini mencakup petani, nelayan, pengemudi ojek, atlet, penjual jamu, pedagang kaki lima, serta berbagai jenis pekerjaan informal lainnya.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.