Ingin Tinggal di Rusunawa Kota Pasuruan? Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

29

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) menjadi solusi hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Pasuruan. Selain harga sewa yang relatif murah, rusunawa juga dilengkapi fasilitas dasar yang layak untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari perkim.pasuruankota.go.id, Rusunawa adalah hunian vertikal yang disediakan pemerintah daerah untuk masyarakat yang belum memiliki rumah dan memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini bertujuan menyediakan tempat tinggal layak, aman, dan terjangkau di wilayah perkotaan.

Nah, bagi Bolo yang ingin tinggal di Rusunawa Kota Pasuruan, berikut cara agar bisa tinggal di Rusunawa Kota Pasuruan:

Syarat Tinggal di Rusunawa Kota Pasuruan

Sebelum mendaftar, calon penghuni wajib memenuhi beberapa ketentuan umum, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP dan KK yang beralamat di Kota Pasuruan.
  • Belum memiliki rumah pribadi.
  • Berpenghasilan tetap atau tidak tetap sesuai ketentuan.
  • Bersedia mematuhi aturan dan tata tertib rusunawa.

Langkah-langkah Pendaftaran Rusunawa di Kota Pasuruan

1. Akses Aplikasi SIRUKIM

Pendaftaran rusunawa dilakukan secara online melalui aplikasi SIRUKIM. Unduh dan buka aplikasi tersebut di ponsel untuk memulai proses pendaftaran.

2. Buat Akun dan Login

Daftarkan akun menggunakan NIK, alamat email aktif, dan kata sandi. Setelah berhasil, lakukan login ke aplikasi SIRUKIM.

3. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dalam bentuk digital, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Penghasilan atau slip gaji.
  • Surat Pernyataan Belum Punya Rumah (PM1) dari kelurahan.
  • Dokumen pendukung lain jika diperlukan, seperti NPWP atau Surat Nikah.

4. Unggah Dokumen ke Aplikasi

Unggah seluruh dokumen yang diminta melalui aplikasi SIRUKIM. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 3 MB dan dokumen terlihat jelas agar tidak menghambat proses verifikasi.

5. Verifikasi Lapangan

Setelah pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi alamat pemohon. Jadwal kunjungan biasanya diinformasikan melalui notifikasi aplikasi atau panggilan telepon.

6. Penilaian Kelayakan dan Antrean

Data pemohon akan dinilai berdasarkan kriteria yang berlaku. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon akan masuk daftar tunggu menggunakan sistem FIFO (First In, First Out).

7. Penandatanganan Kontrak dan Pembayaran

Apabila unit rusunawa tersedia, pemohon akan dihubungi untuk:

  • Menandatangani kontrak sewa.
  • Melakukan pembayaran deposit atau biaya awal di kantor pengelola.

8. Serah Terima Kunci

Setelah seluruh tahapan selesai, penghuni akan menerima kunci unit rusunawa dan resmi dapat menempati hunian. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.