Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Cek NIK KTPmu Sekarang!

28

Pasuruan (WartaBromo.com) – Banyak orang kaget saat tahu namanya tercatat punya pinjaman online.
Padahal, merasa tidak pernah mengajukan pinjol sama sekali.

Kalau Bolo curiga data disalahgunakan, segera lakukan pengecekan resmi. Nah, OJK menyediakan layanan resmi bernama iDeb untuk cek riwayat kredit.

Lewat layanan ini, Bolo bisa tahu apakah KTP dipakai pinjol atau tidak. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Kunjungi situs resmi iDeb OJK: Buka situs https://idebku.ojk.go.id melalui peramban di ponsel atau laptop.

2. Pilih menu “Pendaftaran”: Pada halaman utama, klik menu pendaftaran untuk memulai permohonan.

3. Isi data diri dengan benar: Lengkapi formulir dengan jenis debitur perorangan dan kewarganegaraan.
Pilih jenis identitas KTP lalu masukkan nomor NIK sesuai data resmi.

4. Unggah dokumen pendukung: Unggah foto atau scan KTP asli sesuai instruksi dari sistem. Siapkan juga foto selfie sambil memegang KTP jika diminta.

5. Ajukan permohonan layanan: Centang pernyataan kebenaran data lalu klik tombol ajukan permohonan.

6. Terima nomor pendaftaran dari OJK: OJK akan mengirim email berisi nomor pendaftaran permohonan layanan.

7. Cek status layanan secara berkala: Gunakan nomor tersebut pada menu “Status Layanan” di situs iDeb OJK.

8. Terima hasil iDeb melalui email: Hasil akan dikirim paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan.

Selain itu, penting Bolo sadari bahwa penyalahgunaan data pribadi kini makin sering terjadi di masyarakat. NIK KTP bisa dipakai orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa izin.

Jika dibiarkan, Bolo bisa kena tagihan dan skor kredit jadi buruk. Maka dari itu, pengecekan sejak awal sangat penting untuk perlindungan diri. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.