Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Showroom Motor Vespa Deparavan di Pasuruan Digerebek dan Ditutup Polisi

408

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah showroom motor Vespa di Kota Pasuruan digerebek aparat kepolisian, Minggu (1/2/2026) malam. Penggerebekan dilakukan setelah tempat tersebut dilaporkan bukan hanya menjual motor, tetapi juga memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin, bahkan dijadikan lokasi pesta miras.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah showroom yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo beberapa waktu yang lalu.

Saat masuk ke lokasi, polisi dibuat terkejut. Di bagian belakang showroom, petugas menemukan ruangan khusus yang berisi berbagai merek minuman keras. Seluruh barang bukti miras langsung diberi garis polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat, termasuk tokoh ulama di Kota Pasuruan. Lokasi showroom tersebut diketahui berdekatan dengan Masjid Jami’.

“Ada dumas dari masyarakat dan ulama di Kota Pasuruan. Karena lokasinya dekat dengan Masjid Jami’. Salah satu ulama bahkan meminta anggota dewan agar tempat itu ditutup,” kata Dhecky, Senin (2/1/2026).

Ia menjelaskan, showroom tersebut bukan sekadar menjual miras, melainkan juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi.

“Jadi bukan hanya menjual, tapi menyediakan tempat. Orang bisa beli dan langsung minum di sana. Mereknya juga beragam,” jelasnya.

Dalam penindakan awal, polisi masih menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Namun, Dhecky menegaskan pihaknya dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perdagangan.

“Kita bisa terapkan Pasal 6 Undang-Undang Perdagangan. Kemarin kami berikan edukasi dan pembinaan agar tidak membuka kembali atau menyediakan minuman beralkohol di Kota Pasuruan,” tegasnya.

Pemilik showroom juga telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Yang bersangkutan sudah tanda tangan surat pernyataan. Kalau sampai terjadi lagi penjualan miras, saya minta rekan-rekan media bisa melaporkan. Akan kami tindak tegas dan dipidanakan,” tambahnya.

Kasatreskrim juga menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan aktivitas penjualan atau penyediaan tempat pesta miras, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup usaha showroom tersebut secara permanen. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.