Berawal Sabu di Cukurgondang: Perempuan Muda dan Dua Pria Diciduk Polisi, 91 Gram Sabu Disita

37

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan satu perempuan dan dua pria. Total sabu yang disita mencapai lebih dari 90 gram, serta lima butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Kecamatan Grati.

“Dalam pengungkapan kali ini, kami mengamankan tiga tersangka, terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki yang saling berkaitan dalam peredaran narkotika,” ujar Ronny, Selasa (24/2/2026).

Diketahui, pengungkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ND (21) di pinggir jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Saat dilakukan penggeledahan, ND kedapatan menyimpan sabu seberat 1,11 gram di saku jaket hoodie yang dikenakannya. Selain itu, di dalam tas jinjing yang disimpan di jok sepeda motor, ditemukan sabu seberat 10,33 gram dan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,06 gram.

“Awalnya kami menerima informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Cukurgondang. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka ND dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ND, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada dua tersangka lain di wilayah Kabupaten Malang.

Pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap DP (31) di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan DP, polisi menyita sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan di lipatan sarung.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi mengamankan LE (32) di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut ditemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 13,87 gram, 10,24 gram, dan 50,42 gram yang disimpan dalam kaleng berwarna biru.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka DP dan LE. Total barang bukti sabu yang kami sita dari ketiganya mencapai sekitar 90 gram lebih, ditambah lima butir pil ekstasi. Kami juga menyita timbangan digital, alat hisap, serta plastik klip dalam jumlah banyak,” tegasnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi, sabu total berat kotor 91,10 gram, pil ekstasi 5 butir (2,06 gram), timbangan digital, rangkaian alat hisap (bong), puluhan plastik klip berbagai ukuran, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.